Pelatihan Copywriting Bisnis Digital Berbasis Kepatuhan Hukum Linguistik bagi Pelaku UMKM Binaan PKK Kelurahan Penggilingan
DOI:
https://doi.org/10.70904/Keywords:
UMKM, copywriting, pemasaran digital, kepatuhan hukum linguistik, perlindungan konsumenAbstract
Perkembangan pemasaran digital membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar melalui media sosial dan berbagai platform digital. Namun demikian, kemampuan menyusun pesan promosi yang menarik kerap belum diikuti oleh kepatuhan terhadap kaidah hukum dan etika berbahasa, sehingga berpotensi menimbulkan klaim yang menyesatkan konsumen. Berdasarkan permasalahan tersebut, dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pelatihan copywriting bisnis digital berbasis kepatuhan hukum linguistik bagi pelaku UMKM binaan PKK di Kelurahan Penggilingan. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menyusun teks promosi digital yang persuasif, informatif, dan bebas dari klaim yang berpotensi menyesatkan. Kegiatan diikuti oleh 28 pelaku UMKM binaan PKK dan dilaksanakan melalui tahapan identifikasi kebutuhan, Pre-test, penyampaian materi, praktik dan pendampingan penyusunan copywriting, serta Post-test. Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif dengan membandingkan nilai rata-rata Pre-test dan Post-test, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk hasil praktik peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 58,4 (Pre-test) menjadi 84,7 (Post-test), atau meningkat 26,3 poin (45,0%). Peningkatan tertinggi terjadi pada indikator pemahaman kepatuhan bahasa promosi. Perubahan juga tampak pada hasil praktik peserta, yang mulai menyusun pesan promosi dengan struktur lebih jelas dan mengurangi penggunaan klaim absolut. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelatihan copywriting yang mengintegrasikan kreativitas komunikasi dengan kepatuhan hukum linguistik merupakan pendekatan yang relevan untuk memperkuat kapasitas pemasaran digital UMKM secara bertanggung jawab.
References
Hambali, D., Jibrail, A., & Hasri, D. A. (2026). Pemberdayaan UMKM melalui digital marketing berbasis media sosial pada era ekonomi digital. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 5(2), 1276–1283. https://doi.org/10.59025/bw1mxv11
Madaniah, A. (2023). Berkilau di dunia digital: Strategi komunikasi persuasif iklan Scarlett Whitening di Instagram. Connected: Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(1), 35–58.
Purba, M. I., Simanjutak, D. C. Y., Malau, Y. N., Sholihat, W., & Ahmadi, E. A. (2021). The effect of digital marketing and e-commerce on financial performance and business sustainability of MSMEs during COVID-19 pandemic in Indonesia. International Journal of Data and Network Science, 5(3), 275–282. https://doi.org/10.5267/j.ijdns.2021.6.006
Rizal, B., & Rusli, L. S. (2025). Fenomena iklan menyesatkan di ruang digital: Perspektif perlindungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 6(4), 1780–1792. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v6i4.62911
Safitri, D. (2022). Pemanfaatan copywriting untuk meningkatkan brand awareness Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Wijayakusuma National Conference (WiNCo) 2022, 30–34.
Syukri, A. U., & Sunrawali, A. N. (2022). Digital marketing dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kinerja: Jurnal Manajemen Organisasi dan Industri, 19(1), 170–182. https://doi.org/10.30872/jkin.v19i1.10207
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Yin, J. (2023). The impact of digital marketing and social media on small and medium sized business. Highlights in Business, Economics and Management, 23, 451–459. https://doi.org/10.54097/d5rjmc02
Yuliska, E. (2024). Penegakan hukum perlindungan konsumen dari praktik iklan yang menyesatkan. Normative: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 61–70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mila Karina, Ines Nur Irawan, Wahyu Utama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.