Pencegahan Jebakan Digital: Upaya Bank BCA Mengatasi Modus Social engineering  di Media Sosial

Authors

  • Nisrina Khalda Zahirah Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Anisa Maulina Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Nazwa Maulida G Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Ines Nur Irawan Universitas Indraprasta PGRI Author
  • Rendika Vhalery Universitas Indraprasta PGRI Author

DOI:

https://doi.org/10.70904/

Keywords:

social engineering, literasi digital, BCA, pencegahan kejahatan siber

Abstract

Era digitalisasi telah mengubah lanskap keuangan, memicu perkembangan pesat dalam layanan perbankan elektronik dan digital. Bank Central Asia (BCA) telah berinovasi dengan layanan seperti Blu by BCA untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan nasabah. Namun, kemajuan ini juga membuka celah bagi modus kejahatan siber, terutama Social engineering  (Soceng) atau "Jebakan Digital", yang memanfaatkan manipulasi psikologis untuk mencuri data pribadi. Penelitian ini menganalisis upaya pencegahan yang dilakukan BCA dalam mengatasi modus Soceng di media sosial, dengan pendekatan kualitatif melalui observasi dan analisis konten terhadap materi edukasi BCA di situs web dan platform seperti Instagram, Twitter, dan TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BCA secara aktif memberikan informasi komprehensif mengenai ciri-ciri dan pencegahan Soceng, termasuk peringatan tentang tautan berbahaya dan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Wawancara dengan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mahasiswa mengkonfirmasi urgensi edukasi terkait Soceng, termasuk modus baru seperti sniffing melalui file APK. Meskipun BCA telah melakukan sosialisasi ekstensif, masih ditemukan celah pemahaman di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa edukasi berkelanjutan dan peningkatan literasi digital adalah kunci utama dalam melindungi nasabah dari ancaman Soceng yang terus berkembang.

References

Andriyanto, T. (2022). Komunikasi Termediasi Penipuan dengan Modus Business Email Compromise. Jurnal Riset Komunikasi, 5(2), 220-243.

Asy’ari, R., Dienaputra, R. D., Nugraha, A., Tahir, R., Rakhman, C. U., & Putra, R. R. (2021). Kajian Konsep Ekowisata Berbasis Masyarakat Dalam Menunjang Pengembangan Pariwisata : Sebuah Studi Literatur. Pariwisata Budaya. Jurnal Ilmiah Agama Dan Budaya, 6(1), 9. https://doi.org/10.25078/pba.v6i1.1969

Badan Siber dan Sandi Negara. (2020). Rekap serangan siber (januari-april2020). Diakses melalui https://bssn.go.id/rekap-serangan-siber-januari-april-2020/

Belch, G. E., & Belch, M. A. (2020). Advertising and Promotion: An Integrated Marketing Communications Perspective. McGraw-Hill Education

Chetioui, K., Bah, B., Alami, A. O., & Bahnasse, A. (2022). Overview of social engineering attacks on social networks. Procedia Computer Science, 198(2021), 656–661.

Gibbs, T. (2020). Seeking economic cyber security: A middle eastern example. Journal of Money Laundering Control, 23(2), 493–507.

Gnawali, Y. P. (2022). Ganeshman Darpan Use of Mathematics in Quantitative Research. Ganeshman Darpan, 7(1), 1.

Hasan, A., & Febriany, L. (2021). Identifikasi Tindakan Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Kejahatan Finansial Perbankan Syariah Selama Masa Pandemi COVID19. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(4), 1089–1090. https://doi.org/26222191

Herlambang, Y. T., & Abidin, Y. (2023). Pendidikan Indonesia Dalam Menyongsong Dunia Metaverse : Telaah Filosofis Semesta Digital dalam Perspektif Pedagogik Futuristik Program Studi. Pendidikan Guru Sekolah Dasar , Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru.

Nisaputra, R. (2022). Laporan kasus serangan siber pada nasabah BCA. BCA Annual Report.

Rahayu, I. R. S., & Pratama, A. M. P. (2023). Penipuan jual-beli online dengan modus soceng. Jurnal Keuangan Digital.

Sahare, Ni Wayan Nitya Varshini, and Utami, Putu Devi Yustisia, “Peer to Peer (PP2p Lending: Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal Terhadap Keamanan Data Pribadi”, Kertha Semaya, 11.06. (2023), 1373-1383, h. 1374.

Umar, Muhammad Abdullah. “Penggunaan Shopee Paylater Di Era Society 5.0 Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Journal of Islamic Economic and Law (JIEL) 1.2 (2024): 25-32. H.26.

Uyu Septiyati Liman. (2025). OJK: Kejahatan sektor perbankan tetap dapat terjadi jika nasabah lalai. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4856553/ojk-kejahatan-sektor-perbankan-tetap-dapat-terjadi-jika-nasabah-lalai

We are social. (2022).Indonesian digital report 2022. In we are social (p. 113). Diakses melalui https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia.

Downloads

Published

2025-08-23